
Sertifikasi halal kini menjadi salah satu isu penting dalam perkembangan UMKM di Indonesia. Pemerintah melalui kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) terus mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, untuk memiliki sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk. Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena kewajiban

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berbelanja, berkomunikasi, dan menjalankan bisnis. Di tengah perubahan tersebut, UMKM dituntut untuk mampu beradaptasi agar tetap bertahan dan bersaing di pasar yang semakin modern. Digitalisasi UMKM kini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dan berbagai lembaga ekonomi karena dinilai mampu meningkatkan efisiensi usaha,

Tahun 2025 menjadi momentum krusial bagi lanskap industri produk halal di Indonesia, di mana program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang ditargetkan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mencatatkan akselerasi yang luar biasa di bawah komando Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini tidak lagi sekadar pemenuhan kewajiban administratif,

Oleh: Habib UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memegang peranan vital dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2023, UMKM menyumbang sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan jumlah pelaku mencapai 65 juta unit usaha atau 99 persen dari total unit usaha di tanah air. Selain itu, UMKM menyerap 117




