
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam pelayanan publik di Indonesia, termasuk dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Saat ini, pelaku usaha tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk mengurus sertifikasi halal karena pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah menyediakan layanan digital melalui website SIHALAL. Kehadiran sistem




