
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, UMKM dituntut tidak hanya mampu menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Dalam kondisi tersebut, sertifikasi halal hadir bukan sekadar label keagamaan, melainkan menjadi strategi penting bagi UMKM untuk naik kelas dan memperluas pasar. Adanya sertifikasi halal membuat produk makanan UMKM lebih

Sertifikasi halal kini menjadi salah satu isu penting dalam perkembangan UMKM di Indonesia. Pemerintah melalui kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) terus mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, untuk memiliki sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk. Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena kewajiban

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berbelanja, berkomunikasi, dan menjalankan bisnis. Di tengah perubahan tersebut, UMKM dituntut untuk mampu beradaptasi agar tetap bertahan dan bersaing di pasar yang semakin modern. Digitalisasi UMKM kini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dan berbagai lembaga ekonomi karena dinilai mampu meningkatkan efisiensi usaha,

Tahun 2025 menjadi momentum krusial bagi lanskap industri produk halal di Indonesia, di mana program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang ditargetkan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mencatatkan akselerasi yang luar biasa di bawah komando Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini tidak lagi sekadar pemenuhan kewajiban administratif,




