Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Kondisi ini seharusnya menjadi modal besar bagi perkembangan ekonomi syariah. Potensi tersebut terlihat dari besarnya pasar produk halal, mulai dari makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, pariwisata, hingga industri keuangan. Namun, besarnya potensi belum sepenuhnya menjadikan ekonomi syariah sebagai arus utama dalam sistem ekonomi nasional. Hingga saat ini, ekonomi syariah masih sering dipandang sebagai alternatif bagi masyarakat Muslim, bukan sebagai sistem ekonomi yang dapat digunakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu potensi terbesar Indonesia adalah perkembangan industri halal. Masyarakat Indonesia merupakan konsumen besar produk halal, tetapi masih banyak produk dan sektor industri halal yang nilai tambahnya justru dinikmati oleh negara lain. Indonesia memiliki sumber daya alam, jumlah penduduk, serta pelaku usaha yang besar. Sayangnya, potensi tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam sebuah ekosistem ekonomi halal yang kuat. Industri halal masih berkembang secara sektoral dan belum terhubung secara optimal dengan pembiayaan, produksi, distribusi, sertifikasi, hingga pasar global. Tekanan pada sisi pembiayaan ini tercermin pula di pasar modal syariah, yang sempat mencatatkan penyusutan kapitalisasi saham syariah hingga Rp1.745 triliun, sinyal bahwa ekosistem pembiayaan syariah masih rentan terhadap tekanan pasar yang lebih luas.

Di sektor keuangan, perkembangan perbankan dan keuangan syariah juga menunjukkan pertumbuhan yang positif. Bank syariah, asuransi syariah, sukuk, pasar modal syariah, dan berbagai instrumen keuangan sosial seperti zakat dan wakaf semakin berkembang. Namun, pangsa pasar keuangan syariah masih lebih kecil dibandingkan sistem keuangan konvensional — Bank Indonesia mencatat pangsa pasar perbankan syariah baru mencapai 7,32% dari total industri perbankan nasional per Juni 2026, dengan aset sekitar Rp1.049 triliun. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya literasi masyarakat. Data terbaru memperlihatkan persoalan ini bahkan lebih tajam dari sekadar “masih rendah”: Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 dari BPS, OJK, dan LPS mencatat indeks literasi keuangan syariah hanya 43,07%, justru turun dari 43,42% pada 2025 — sementara literasi keuangan nasional secara umum naik dari 66,64% menjadi 69,57% pada periode yang sama, dengan indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,24%. Di pasar modal syariah, kesenjangannya lebih lebar lagi, dengan literasi baru di kisaran 4% dan inklusi hanya 0,2%. Tidak sedikit masyarakat yang masih memahami ekonomi syariah sebatas persoalan larangan riba atau penggunaan istilah Arab. Padahal, ekonomi syariah memiliki prinsip yang lebih luas, seperti keadilan, keberlanjutan, pemerataan, tanggung jawab sosial, dan pembagian risiko.

Tantangan lainnya adalah inovasi produk. Produk ekonomi dan keuangan syariah sering kali dianggap hanya sebagai “versi syariah” dari produk konvensional. Akibatnya, masyarakat belum selalu melihat perbedaan manfaat yang nyata. Jika produk syariah lebih rumit, kurang fleksibel, atau tidak kompetitif, maka masyarakat tentu cenderung memilih produk yang lebih mudah digunakan. Oleh karena itu, inovasi menjadi kunci. Ekonomi syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, memanfaatkan teknologi digital, serta memberikan nilai tambah yang jelas tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai bagian dari arus utama ekonomi nasional, diperlukan strategi yang lebih menyeluruh. Pertama, peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah harus dilakukan sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Arah ini sejalan dengan langkah OJK yang pada Juli 2026 telah menetapkan tiga fokus pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah berbasis data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat, menunjukkan regulator sudah bergerak ke arah yang sama. Kedua, pemerintah perlu memperkuat ekosistem industri halal melalui kemudahan sertifikasi, dukungan terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM), akses pembiayaan, dan penguatan pasar ekspor. Ketiga, lembaga keuangan syariah harus berani melakukan inovasi digital dan menciptakan produk yang kompetitif. Keempat, ekonomi syariah harus dikomunikasikan sebagai sistem yang tidak hanya relevan bagi Muslim, tetapi juga menawarkan nilai keadilan dan keberlanjutan bagi seluruh masyarakat.

Pada akhirnya, masalah utama ekonomi syariah di Indonesia bukan terletak pada kurangnya potensi, melainkan pada belum optimalnya pengelolaan potensi tersebut. Ekonomi syariah akan sulit menjadi arus utama jika hanya diposisikan sebagai pilihan berdasarkan identitas keagamaan. Sebaliknya, ekonomi syariah harus membuktikan dirinya melalui manfaat nyata, inovasi, kemudahan akses, dan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan strategi yang tepat, ekonomi syariah tidak hanya dapat menjadi alternatif, tetapi juga menjadi salah satu fondasi penting bagi masa depan ekonomi Indonesia.

Oleh : Oktavia Wulan Ramadani

Editor : Irfan Nurkholis