Daftar 14 Bank yang Tutup hingga September 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2026 hingga September.n Pencabutan izin usaha dilakukan secara bertahap sejak Januari. Bank terakhir yang izinnya dicabut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September 2026.
Berikut daftar bank yang izinnya dicabut OJK:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat: 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur : 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat : 9 Februari 2026.
- PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali : 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat : 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat : 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat : 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah : 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kota Batu, Jawa Timur : 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta : 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat : 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abadi, wilayah Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat : 19 Agustus 2026.
- PT BPR Syariah Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat : 1 September 2026.
- PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta, Bali : 17 September 2026.
OJK sebelumnya telah mengumumkan sebagian pencabutan izin tersebut melalui siaran pers berkala. Dalam siaran pers April 2026, OJK mencatat pencabutan izin terhadap BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, BPR Kamadana, BPR Koperindo Jaya, dan BPR Pembangunan Nagari.
OJK juga mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten pada 25 Juni 2026. Bank tersebut beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Kilometer 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Sementara itu, dalam siaran pers Agustus, OJK mencatat pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di wilayah Bintara, Kota Bekasi, terhitung sejak 19 Agustus 2026.
Proses penyelesaian simpanan
Setelah izin usaha bank dicabut, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani proses pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan.
Nasabah bank yang izinnya dicabut perlu mengikuti pengumuman resmi dari LPS dan OJK mengenai proses verifikasi serta pembayaran simpanan. Dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi buku tabungan, bilyet deposito, kartu identitas, dan dokumen lain yang berkaitan dengan rekening. Simpanan dapat dijamin apabila memenuhi ketentuan LPS. Di antaranya, simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Nasabah disarankan memperoleh informasi hanya dari kanal resmi OJK, LPS, dan bank terkait. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pencairan dana dengan meminta biaya tertentu. Pencabutan izin 14 bank tersebut merupakan data sampai September 2026. Perubahan jumlah atau adanya pencabutan izin baru perlu mengikuti pengumuman resmi OJK berikutnya.





