Sebanyak 14 bank telah berhenti beroperasi sepanjang 2026 hingga September. Bank terbaru yang izinnya dicabut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penutupan bank merupakan bagian dari mekanisme pengawasan industri jasa keuangan. OJK dapat mencabut izin usaha apabila sebuah bank tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait kesehatan bank, permodalan, tata kelola, maupun kemampuan menjalankan kegiatan operasional.
Sebagian besar bank yang tutup dalam daftar tersebut merupakan bank perekonomian rakyat. Bank jenis ini melayani masyarakat di wilayah tertentu dan menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, serta masyarakat setempat.
Berbeda dari bank umum, bank perekonomian rakyat memiliki ruang lingkup kegiatan yang lebih terbatas. Bank ini tidak melayani lalu lintas pembayaran seperti transfer atau penggunaan kartu secara luas, tetapi tetap menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito serta menyalurkannya dalam bentuk kredit. Bagi nasabah bank yang izinnya dicabut, proses penyelesaian simpanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tugas menjamin simpanan nasabah bank yang memenuhi persyaratan penjaminan. Informasi mengenai suku bunga penjaminan, distribusi simpanan, dan perkembangan sektor keuangan tersedia melalui kanal resmi LPS.
Nasabah perlu memastikan beberapa hal terkait simpanannya. Pertama, rekening dan saldo harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, bunga yang diterima tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan bank.
Apabila sebuah bank dicabut izinnya, nasabah sebaiknya menunggu pengumuman resmi mengenai mekanisme pembayaran simpanan. Informasi biasanya mencakup batas waktu pengajuan klaim, dokumen yang perlu disiapkan, lokasi atau kanal pengajuan, serta jadwal pembayaran.
Dokumen yang sebaiknya disiapkan nasabah antara lain buku tabungan, bilyet deposito, identitas diri, dan dokumen lain yang berkaitan dengan rekening. Nasabah juga perlu memastikan data pribadi dan nomor rekening sesuai dengan catatan bank. Nasabah tidak disarankan mempercayai pihak yang menjanjikan pencairan dana lebih cepat dengan meminta sejumlah uang. Informasi mengenai status bank, proses likuidasi, serta pembayaran simpanan sebaiknya diperoleh langsung dari OJK, LPS, atau kanal resmi bank terkait.
Penutupan bank tidak berarti seluruh simpanan nasabah otomatis hilang. Status simpanan akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan penjaminan yang berlaku. Karena itu, nasabah perlu mengikuti informasi resmi dan tidak mengambil keputusan berdasarkan pesan berantai atau informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga dapat memeriksa legalitas dan status lembaga keuangan melalui informasi resmi OJK. Kanal tersebut dapat digunakan untuk memastikan apakah suatu lembaga memiliki izin dan berada dalam pengawasan regulator. Dengan memahami mekanisme pencabutan izin, penjaminan simpanan, dan proses pengajuan klaim, nasabah dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai hak serta kewajibannya ketika sebuah bank berhenti beroperasi.





