Transformasi digital menjadi salah satu agenda utama reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu menyederhanakan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak dalam satu platform digital.
Namun, implementasi sistem baru tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025, banyak wajib pajak mengeluhkan kesulitan dalam mengaktifkan akun Coretax. Berbagai kendala teknis maupun adaptasi terhadap sistem baru memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur digital dan kemampuan pengguna dalam menghadapi proses transisi tersebut.
Coretax dikembangkan sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Sistem ini menggantikan layanan sebelumnya, seperti DJP Online dan e-Form, dengan tujuan menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, efisien, dan mudah diakses oleh wajib pajak. Melalui sistem ini, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga akhir April 2026 sebanyak 18,8 juta akun Coretax telah diaktifkan. Angka tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital perpajakan. Meski demikian, proses migrasi menuju sistem baru masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Dalam proses aktivasi Coretax, terdapat beberapa permasalahan yang paling sering dikeluhkan oleh wajib pajak.
Pertama, gangguan teknis pada sistem. Sebagian pengguna mengalami waktu muat (loading) yang lama, kesulitan masuk ke akun, hingga kegagalan saat mengakses atau mengirimkan SPT. Kondisi ini umumnya terjadi ketika jumlah pengguna meningkat menjelang batas akhir pelaporan.
Kedua, proses adaptasi terhadap antarmuka baru. Dibandingkan DJP Online, tampilan dan mekanisme Coretax mengalami perubahan yang cukup signifikan. Bagi wajib pajak yang telah lama menggunakan sistem sebelumnya, perubahan tersebut membutuhkan waktu untuk dipahami sehingga memunculkan kebingungan dalam proses aktivasi maupun penggunaan layanan.
Ketiga, kekhawatiran terhadap sanksi administrasi. Sebagian masyarakat menganggap keterlambatan aktivasi akun akan langsung dikenai denda. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak telah menjelaskan bahwa aktivasi akun masih dapat dilakukan sepanjang berada dalam masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Dengan demikian, keterlambatan aktivasi tidak secara otomatis mengakibatkan sanksi administratif.
Pemerintah memperpanjang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni bertepatan dengan libur Hari Raya Idulfitri serta masih ditemukannya kendala teknis pada implementasi Coretax yang memengaruhi akses sebagian wajib pajak
Perpanjangan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan ruang adaptasi bagi masyarakat sekaligus melakukan penyempurnaan terhadap sistem yang masih berada pada masa transisi.
Agar proses aktivasi berjalan lebih lancar, wajib pajak sebaiknya melakukan aktivasi akun jauh sebelum batas waktu pelaporan. Aktivasi lebih awal dapat mengurangi risiko gangguan akibat tingginya trafik pengguna menjelang tenggat waktu.
Selain itu, wajib pajak disarankan memanfaatkan informasi yang tersedia melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, baik melalui situs web maupun media sosial resmi, sehingga memperoleh panduan yang akurat mengenai prosedur aktivasi.
Persiapan dokumen pendukung, seperti bukti potong maupun data pembukuan, juga penting dilakukan sejak awal agar proses pelaporan SPT menjadi lebih efisien. Mengingat Coretax menggunakan format dan mekanisme pelaporan yang berbeda dengan sistem sebelumnya, pemahaman terhadap ketentuan terbaru, termasuk PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-11/PJ/2025, akan membantu wajib pajak mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian SPT.
Implementasi Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi. Kendala yang muncul pada masa awal penerapan merupakan tantangan yang lazim ditemui dalam proses transisi menuju sistem baru.
Keberhasilan implementasi Coretax tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada peningkatan literasi digital masyarakat, kualitas layanan pemerintah, serta penyempurnaan sistem secara berkelanjutan. Dengan evaluasi yang konsisten dan dukungan seluruh pihak, Coretax diharapkan mampu mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Penulis : Satria Darma Sukma
Editor : Irfan Nurkholis





