
Transformasi digital menjadi salah satu agenda utama reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu menyederhanakan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak dalam satu platform digital.




