Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal kembali meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada tahun 2026 sebagai bentuk dukungan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini bertujuan membantu UMKM memperoleh sertifikat halal secara lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya, sekaligus mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal nasional.
Pada tahun 2026, pemerintah menyediakan sebanyak 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya dan menjadi salah satu program fasilitasi halal terbesar yang pernah dilakukan pemerintah.
Program SEHATI hadir sebagai respons terhadap semakin pentingnya sertifikasi halal di Indonesia. Pemerintah menargetkan seluruh produk makanan, minuman, dan produk terkait yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Karena itu, UMKM didorong agar segera melakukan sertifikasi sebelum penerapan wajib halal secara penuh pada Oktober 2026.
Tujuan Program SEHATI
Program sertifikasi halal gratis memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- membantu UMKM memperoleh legalitas halal,
- meningkatkan daya saing produk lokal,
- memperluas akses pasar,
- serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri halal nasional dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.
Siapa yang Bisa Mengikuti?
Tidak semua pelaku usaha dapat mengikuti program SEHATI. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi UMK penerima fasilitas halal gratis, antara lain:
- memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
- termasuk kategori usaha mikro atau kecil,
- menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya,
- memiliki proses produksi sederhana,
- serta tidak menggunakan bahan haram atau berisiko tinggi terhadap kehalalan produk.
Program ini umumnya menggunakan mekanisme self declare, yaitu pernyataan halal dari pelaku usaha yang didampingi oleh pendamping proses produk halal (PPH).
Proses Pendaftaran
Pendaftaran sertifikasi halal gratis dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL milik BPJPH. Pelaku usaha perlu:
- membuat akun,
- melengkapi data usaha,
- mengunggah dokumen persyaratan,
- dan mengikuti proses pendampingan halal.
Digitalisasi layanan melalui SIHALAL membuat proses pengajuan menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Manfaat bagi UMKM
Sertifikat halal memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:
- meningkatkan kepercayaan konsumen,
- memperluas peluang masuk retail modern,
- memperkuat branding produk,
- serta membuka peluang pasar ekspor dan industri halal global.
Selain itu, produk bersertifikat halal juga memiliki nilai tambah karena dianggap lebih aman, higienis, dan berkualitas.
Tantangan di Lapangan
Meski program ini sangat membantu UMKM, masih terdapat beberapa tantangan seperti:
- rendahnya literasi digital,
- minimnya pemahaman proses halal,
- keterbatasan dokumen usaha,
- serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya legalitas produk.
Karena itu, pemerintah terus mendorong pendampingan halal melalui berbagai lembaga, komunitas, dan pendamping UMKM di daerah.
Kesimpulan
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung UMKM naik kelas dan memperkuat industri halal Indonesia. Dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha kecil mampu memperoleh legalitas halal dan bersaing di pasar nasional maupun global.





