
Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal kembali meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada tahun 2026 sebagai bentuk dukungan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini bertujuan membantu UMKM memperoleh sertifikat halal secara lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya, sekaligus mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal nasional.




