
Di era globalisasi yang kian terintegrasi, tidak ada satu pun negara yang benar- benar kebal terhadap dinamika ekonomi internasional. Sebagai salah satu negara berkembang dengan perekonomian terbuka, Indonesia berada dalam posisi yang rentan sekaligus strategis terhadap perubahan lanskap ekonomi global. Kondisi ekonomi global, yang sering kali diwarnai oleh ketidakpastian politik,

Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan penerimaan negara, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Dalam pidatonya, Presiden




