Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan penerimaan negara, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia merupakan milik rakyat sehingga pengelolaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional. Pemerintah menilai selama ini masih terdapat berbagai praktik yang menyebabkan potensi penerimaan negara tidak optimal, seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Melalui PP tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Tahap awal kebijakan ini akan diterapkan pada komoditas minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Pemerintah menilai sistem ini dapat memperkuat pengawasan arus perdagangan dan devisa hasil ekspor secara lebih transparan dan terpusat.
Presiden Prabowo menyebut kebijakan tersebut bukan sesuatu yang baru dalam praktik ekonomi global. Menurutnya, banyak negara penghasil sumber daya alam seperti Arab Saudi, Qatar, Malaysia, hingga Vietnam telah menerapkan pengelolaan yang kuat terhadap komoditas strategis nasional mereka demi mendukung pembangunan negara.
Selain memperkuat tata kelola ekspor, pemerintah juga memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam. Langkah ini dilakukan agar devisa dari hasil pengelolaan SDA dapat lebih banyak tersimpan dan berputar di dalam negeri sehingga memberikan dampak yang lebih besar terhadap stabilitas ekonomi nasional, nilai tukar rupiah, dan pembiayaan pembangunan.
Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, negara diharapkan dapat mengetahui secara rinci volume, harga, dan tujuan ekspor komoditas nasional sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan.
Namun demikian, kebijakan ini juga diperkirakan akan menjadi perhatian besar bagi pelaku usaha dan pasar. Sejumlah pihak menilai implementasi sistem pengekspor tunggal melalui BUMN perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu iklim investasi maupun rantai perdagangan internasional. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penguatan peran negara dan kepastian usaha bagi sektor swasta.
Secara umum, penerbitan PP baru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam menunjukkan arah kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo yang menekankan pada kedaulatan ekonomi, penguatan kontrol negara terhadap komoditas strategis, serta optimalisasi kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang lebih mandiri dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri.





