Tahun 2025 menjadi momentum krusial bagi lanskap industri produk halal di Indonesia, di mana program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang ditargetkan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mencatatkan akselerasi yang luar biasa di bawah komando Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini tidak lagi sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan telah bertransformasi menjadi strategi nasional untuk mendongkrak daya saing produk lokal di kancah domestik maupun global. Lompatan kuantum terlihat dari realisasi program yang berhasil menembus angka 1,1 juta sertifikat halal gratis sepanjang tahun 2025. Sektor makanan dan minuman tetap menjadi pilar utama penerima manfaat, seraya diiringi perluasan ke sektor hulu seperti rumah potong hewan (RPH) skala kecil dan bahan baku pendukung. Demi mengejar target masif tersebut, pemerintah melakukan ekspansi besar-besaran dengan menambah jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru, merekrut ribuan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) hingga ke pelosok daerah, serta mengoptimalkan sistem Sihalal berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat verifikasi data dan memotong birokrasi yang berbelit.
Bagi pelaku UMK, kehadiran program gratis ini memberikan dampak ekonomi yang instan karena sertifikat halal terbukti menjadi instrumen efektif dalam membangun reputasi merek (branding) usaha. Produk-produk lokal yang sebelumnya kesulitan menembus pasar modern kini memiliki akses resmi yang meningkatkan kepercayaan konsumen secara drastis, meningkatkan omzet penjualan, sekaligus memberikan ketenangan bagi konsumen Muslim Indonesia yang kian kritis terhadap rantai pasok halal. Keberhasilan penguatan fondasi di tahun 2025 ini sekaligus menjadi batu loncatan penting menuju batas akhir pemberlakuan penuh Wajib Halal di Indonesia pada Oktober 2026. Menyadari urgensi tersebut, Pemerintah era Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil langkah taktis dengan menaikkan kuota program SEHATI menjadi 1,35 juta kuota gratis pada tahun 2026. Langkah agresif ini diambil guna memastikan tidak ada pelaku usaha kecil yang tertinggal saat regulasi wajib halal resmi ditegakkan secara menyeluruh, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.





