Rabu, 26 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK menyebut Gatot menerima Rp3,25 miliar dari PT Blueray Cargo, dan pada hari yang sama menyita tiga motor gede — Triumph, Kawasaki, dan BMW — beserta uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar dari dirinya dan pihak lain di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan DJBC pada Februari 2026, yang saat itu sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang dan hingga kini masih terus melahirkan tersangka baru.
Publik umumnya membaca kasus semacam ini sebagai persoalan moral individu: pejabat yang tergoda, pengusaha yang menyuap. Tapi ada cara membaca yang lebih berguna untuk kebijakan publik, yaitu melihatnya sebagai persoalan struktur insentif. Ini pendekatan yang dekat dengan cara pandang lembaga riset seperti IREF (Institute for Research in Economic and Fiscal Issues) di Eropa, yang secara konsisten menempatkan besarnya diskresi birokrasi dan kompleksitas regulasi sebagai akar dari perilaku mencari rente, bukan semata soal moralitas aparat yang bertugas.
Bukan Kasus Pertama, dan Itu Justru Kuncinya
Yang membuat kasus Bea Cukai kali ini layak dibaca lebih dalam bukan besaran uangnya, melainkan polanya: berulang, sistemik, dan melibatkan banyak level jabatan. Sejak OTT Februari 2026, penyidikan terus berkembang — pemeriksaan saksi dari kalangan pengelola aset hingga pihak swasta, sidang lanjutan bagi terdakwa lain yang masih berjalan paralel di Pengadilan Tipikor, hingga penetapan tersangka baru pada level kepala kantor wilayah. Salah satu pengusaha bahkan mengungkap adanya negosiasi terbuka soal “uang operasional” Bea Cukai — ditawari Rp50 juta, dianggap terlalu pelit oleh pihak yang meminta.
Detail ini penting secara ekonomi: sebuah “tarif tidak resmi” yang dinegosiasikan secara rutin menunjukkan bahwa suap di titik ini bukan penyimpangan sesekali, melainkan sudah menjadi biaya transaksi yang diperhitungkan pelaku usaha sebagai bagian dari proses impor itu sendiri. Ketika sebuah pungutan ilegal cukup rutin untuk punya kisaran harga yang bisa ditawar, itu tanda bahwa pungutan tersebut sudah mengisi fungsi ekonomi tertentu, biasanya sebagai jalan pintas melewati birokrasi resmi yang lambat, mahal, atau tidak pasti hasilnya.
Diskresi sebagai Barang Langka yang Diperdagangkan
Kerangka berpikir yang biasa dipakai lembaga seperti IREF dalam mengkaji korupsi dan perpajakan sederhana: setiap kali sebuah keputusan ekonomi — lolos-tidaknya barang impor, besaran tarif yang dikenakan, cepat-lambatnya proses klasifikasi — bergantung pada penilaian subjektif seorang pejabat, keputusan itu berubah menjadi barang langka yang bisa diperjualbelikan. Semakin besar rentang keleluasaan yang dimiliki aparat dalam menafsirkan aturan, semakin besar pula nilai yang bersedia dibayar pelaku usaha untuk mendapatkan keputusan yang menguntungkan mereka.
Ini bukan berarti solusinya sesederhana “pecat pejabat nakal” pendekatan itu mengobati gejala, bukan penyebab. Selama proses klasifikasi barang, penilaian tarif, dan pemeriksaan impor tetap membuka ruang tafsir yang luas dan minim transparansi, pejabat yang ditahan hari ini pada akhirnya akan digantikan pejabat lain yang menghadapi insentif struktural yang sama. Pola kasus Bea Cukai yang terus melahirkan tersangka baru dari Februari hingga Agustus 2026 ini adalah bukti empiris untuk argumen tersebut: pembersihan personel yang berkelanjutan justru menunjukkan bahwa akar masalahnya belum tersentuh.
Ongkos Ekonomi yang Sering Terlewat
Diskusi publik soal kasus ini biasanya berhenti pada kerugian negara dari suap yang tidak disetor sebagai penerimaan sah. Tapi ongkos yang lebih besar, dan lebih sering luput dari perhatian, adalah distorsi pada persaingan usaha. Perusahaan yang bersedia dan mampu membayar “uang operasional” mendapat keuntungan kompetitif atas perusahaan yang menolak atau tidak mampu membayarnya, bukan karena efisiensi atau kualitas produk yang lebih baik, melainkan karena akses ke jalur informal. Dalam jangka panjang, ini menghukum pelaku usaha yang taat aturan dan memberi keunggulan kepada yang paling piawai bernegosiasi dengan aparat, sebuah seleksi yang terbalik dari logika pasar yang sehat.
Ongkos berikutnya adalah pada kepastian berusaha itu sendiri. Ketika waktu dan biaya riil untuk mengimpor barang secara sah menjadi tidak terprediksi — bergantung pada siapa pejabat yang menangani dan seberapa besar “kelonggaran” yang bisa dinegosiasikan — pelaku usaha kecil dan pendatang baru yang tidak memiliki jaringan atau modal untuk bermain di jalur informal akan tersingkir lebih dulu, jauh sebelum sempat bersaing di pasar yang sebenarnya.
Arah yang Lebih Struktural
Kasus Bea Cukai 2026 pada akhirnya adalah pengingat bahwa penindakan hukum, sekeras dan seluas apa pun cakupannya, adalah respons terhadap gejala. Perspektif ekonomi kelembagaan yang dianut lembaga semacam IREF menawarkan tumpuan pertanyaan yang berbeda dari sekadar “siapa lagi yang akan tertangkap”: seberapa besar ruang diskresi yang masih dimiliki aparat dalam menentukan nasib sebuah pengiriman barang, dan seberapa jauh proses itu bisa dibuat lebih otomatis, terstandardisasi, serta mudah diaudit publik.
Selama pertanyaan itu belum dijawab secara struktural, kasus-kasus baru dengan pola yang sama — pejabat berbeda, perusahaan berbeda, nominal berbeda — kemungkinan besar akan terus muncul, terlepas dari berapa banyak lagi motor gede dan lembar uang tunai yang disita KPK dari lemari pejabat berikutnya.





