Potensi zakat Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun setiap tahun. Yang benar-benar terkumpul dan dikelola secara resmi baru sekitar Rp9-13 triliun, tidak sampai 5% dari potensinya. Ada dua persoalan besar di balik angka itu: pertama, soal pengumpulan yang belum optimal; kedua, dan ini yang jarang dibahas, soal ke mana dana yang sudah terkumpul itu sebenarnya pergi.

Selama ini, sebagian besar zakat disalurkan dalam bentuk konsumtif, uang tunai, sembako, bantuan kebutuhan sehari-hari. Bantuan semacam ini penting untuk menyambung hidup jangka pendek. Tapi kalau terus-menerus diberikan dengan cara yang sama, penerima zakat justru berisiko terjebak dalam siklus ketergantungan: tahun ini menerima bantuan, tahun depan menerima bantuan lagi, tanpa pernah benar-benar keluar dari garis kemiskinan. Di sinilah letak masalahnya, zakat yang seharusnya jadi jalan keluar, malah berubah jadi rutinitas tahunan yang tidak ke mana-mana.

Alternatifnya adalah zakat produktif: dana zakat yang diarahkan bukan untuk dihabiskan, tapi untuk menghasilkan, modal usaha, peralatan kerja, pelatihan keterampilan, pendampingan bisnis. Bedanya sederhana tapi mendasar. Bantuan konsumtif menjawab pertanyaan “bagaimana bertahan hidup minggu ini?” Zakat produktif menjawab pertanyaan yang lebih sulit: “bagaimana tahun depan tidak perlu menerima bantuan lagi?”

Sasaran paling masuk akal untuk pendekatan ini adalah UMKM mikro yang dijalankan mustahik sendiri. Banyak dari mereka sebenarnya sudah punya keterampilan atau usaha kecil—jualan gorengan, jahit-menjahit, bengkel rumahan—tapi mentok di modal. Di sinilah dana zakat bisa masuk: membelikan peralatan produksi, bahan baku, atau memperluas usaha yang sudah berjalan. Tapi modal saja bukan jaminan. Tanpa pendampingan soal pengelolaan keuangan, cara memasarkan produk, atau memanfaatkan platform digital, modal yang diberikan bisa saja habis dalam beberapa bulan tanpa membekas, usaha jalan di tempat, dan mustahik kembali ke titik semula.

Teknologi punya peran nyata di sini, bukan sekadar pelengkap. Platform digital mempermudah masyarakat membayar zakat, tapi yang lebih penting, ia memungkinkan lembaga zakat memantau perkembangan usaha mustahik secara berkelanjutan, bukan cuma menyalurkan dana lalu lepas tangan. Tanpa pemantauan seperti ini, sulit membedakan mana program zakat produktif yang benar-benar berhasil dan mana yang sekadar berganti nama dari “bantuan” jadi “modal usaha” tanpa perubahan substansi.

Yang tidak kalah penting: transparansi. Orang yang membayar zakat berhak tahu ke mana uangnya pergi dan apa hasilnya. Selama ini, kepercayaan publik terhadap lembaga zakat masih jadi salah satu alasan potensi Rp300 triliun itu tidak pernah terealisasi sepenuhnya, banyak muzaki lebih memilih menyalurkan zakat langsung ke tetangga atau masjid terdekat, bukan lewat lembaga resmi, justru karena laporan keuangan dan hasil program yang jarang terlihat jelas.

Pada akhirnya, zakat produktif tidak akan berdampak besar kalau berjalan sendiri, terpisah dari program pengentasan kemiskinan pemerintah dan lembaga sosial lain. Data penerima manfaat yang tumpang tindih, satu keluarga menerima bantuan dari lima sumber berbeda sementara keluarga lain tidak menerima sama sekali, adalah pemborosan yang seharusnya bisa dihindari lewat sinkronisasi data. Kalau potensi Rp300 triliun itu bisa direalisasikan sebagian saja dengan pendekatan pemberdayaan yang serius, zakat bukan lagi sekadar jaring