Pajak adalah sumber utama pendapatan negara, dari situ pemerintah membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Tapi ada satu hal yang jarang dipertanyakan: siapa sebenarnya yang menanggung beban terbesar dari sistem ini?
Coba tengok komposisinya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyumbang porsi terbesar penerimaan pajak Indonesia—sekitar sepertiga dari total—dan naik lagi jadi 12% sejak Januari 2025. PPN ini dipungut dengan tarif sama, entah yang membeli beras itu buruh harian atau direktur perusahaan. Bandingkan dengan Pajak Penghasilan (PPh), yang dirancang progresif tapi kontribusinya kalah besar dari pajak konsumsi. Di atas kertas, sistem pajak Indonesia progresif. Dalam praktiknya, mesin pengumpul uang terbesarnya justru pajak yang paling regresif, yang secara proporsional lebih membebani orang miskin, karena hampir seluruh penghasilan mereka habis untuk konsumsi, sementara orang kaya menyisihkan sebagian besar penghasilannya untuk investasi yang tidak kena PPN.
Hasilnya bisa dilihat dari dua angka yang berjalan berlawanan arah. Tax ratio Indonesia, perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB, justru turun dari 10,08% pada 2024 menjadi hanya 9,31% pada 2025, jauh dari target pemerintah 11-12%. Di saat yang sama, Gini ratio, ukuran ketimpangan pengeluaran, naik tipis ke 0,368 pada Maret 2026, dari 0,363 enam bulan sebelumnya. Sederhananya: pemerintah makin sulit mengumpulkan pajak, sementara jurang antara kaya dan miskin justru melebar. Kelompok 40% penduduk berpengeluaran terendah hanya menikmati 19,22% dari total pengeluaran nasional, angka yang menurut standar Bank Dunia memang tergolong “ketimpangan rendah”, tapi tetap jauh dari kata merata.
Riset Sari dan Qibthiyyah (2022) memberi jawaban atas mengapa hal ini bisa terjadi. Meneliti data provinsi se-Indonesia 2011-2019, mereka menemukan bahwa total penerimaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap ketimpangan pendapatan, baik PPh maupun PPN, secara terpisah, juga tidak menunjukkan efek yang berarti. Temuan ini mematahkan asumsi yang sering dianggap taken-for-granted: bahwa mengumpulkan lebih banyak pajak otomatis berarti pemerataan lebih baik. Yang menentukan bukan berapa banyak pajak dipungut, tapi dari mana pajak itu berasal dan ke mana ia kembali.
Di sinilah letak persoalannya. Selama mesin utama penerimaan negara adalah pajak konsumsi yang seragam, bukan pajak penghasilan yang berjenjang, redistribusi hanya akan terjadi lewat separuh persamaan: bagaimana anggaran dibelanjakan, bukan bagaimana ia dikumpulkan. Pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan infrastruktur di daerah tertinggal memang bisa mengoreksi sebagian ketimpangan itu, tapi mengandalkan sepenuhnya pada sisi belanja, sementara sisi pemungutan tetap timpang, seperti menambal satu lubang sambil membiarkan lubang yang lain terus melebar.
Jadi, pajak untuk siapa? Jawabannya, sejauh ini, belum sepenuhnya untuk mereka yang paling membutuhkan redistribusi. Selama PPN tetap jadi tulang punggung penerimaan negara dan tax ratio terus tertekan, “keadilan fiskal” akan tetap lebih banyak hidup di atas kertas ketimbang di struktur pajak yang sesungguhnya.





