Kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Dalam pidato resminya pada Selasa, 9 Juni 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,8 hingga 6,5% pada 2027, melampaui target Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) sebelumnya yang hanya 6%. Salah satu strategi utama untuk mengejar target itu adalah memperluas ekspor, dengan harapan sektor usaha dan bisnis nasional tumbuh lebih besar.

Tapi ekspor yang makin besar membawa konsekuensi yang jarang dibicarakan bersamaan dengan target pertumbuhannya: makin besar volume transaksi lintas batas, makin besar pula ruang bagi manipulasi nilai transaksi itu sendiri. Dan ruang itu, di Indonesia, ternyata bukan sekadar risiko teoretis.

Angkanya Bukan Kecil

Presiden Prabowo Subianto, dalam wawancara dengan media Prancis Atlantico akhir Mei 2026, mengungkap estimasi kerugian ekonomi Indonesia akibat under-invoicing selama periode 1991–2024 yang mencapai sekitar US$908 miliar, atau setara Rp15.400 triliun — angka yang, jika benar, berarti Indonesia kehilangan potensi lebih dari separuh nilai ekonominya sendiri selama lebih dari tiga dekade. Presiden menyebut praktik ini paling banyak terjadi pada ekspor komoditas bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi — persis sektor-sektor yang selama ini jadi andalan neraca perdagangan Indonesia.

Angka sebesar itu memang sulit diverifikasi secara independen dan berasal dari pernyataan politik, sehingga perlu dibaca sebagai klaim resmi, bukan angka yang sudah diaudit secara terbuka. Namun ia sejalan dengan pola yang lebih kecil dan lebih mudah ditelusuri: kasus-kasus penindakan yang sudah berjalan di lapangan. Kejaksaan Agung, misalnya, tengah menyidik dugaan permainan transfer pricing dan under-invoicing oleh PT TPL, perusahaan pulp dan kehutanan, yang berlangsung sejak 2008 dengan modus mengubah klasifikasi produk ekspor agar tercatat bernilai lebih rendah dari harga pasar sebenarnya, hasil sementara penyidikan menaksir kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Di kasus lain yang lebih lama, skema penggelapan pajak Asian Agri Group pada 2002–2005 membongkar penyimpangan transaksi senilai Rp2,62 triliun lewat penggelembungan biaya dan manipulasi nilai. Pada 2025, satgas kepolisian juga mendeteksi upaya PT MMS memalsukan dokumen ekspor turunan CPO agar tercatat sebagai kelapa sawit bernilai rendah, memangkas pelaporan nilai riil kargo senilai Rp28,7 miliar.

Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa risiko under-invoicing bukan potensi abstrak yang baru muncul bersamaan dengan dorongan ekspor tahun ini, melainkan pola yang sudah berlangsung lintas dekade, lintas komoditas, dan lintas jenis pelaku, mulai dari korporasi besar hingga jaringan pemalsuan dokumen di lapangan.

Bagaimana Praktik Ini Bekerja

Under-invoicing adalah praktik mencantumkan nilai transaksi ekspor lebih rendah dari nilai ekonomi atau harga pasar sebenarnya, sehingga devisa yang masuk ke Indonesia tidak sepadan dengan jumlah barang atau sumber daya yang keluar. Bentuknya bisa berupa perubahan klasifikasi produk, seperti pada kasus PT TPL, atau pemalsuan dokumen kargo, seperti pada kasus PT MMS.

Transfer pricing sendiri sebenarnya adalah kebijakan penetapan harga yang sah antara perusahaan dan pihak yang memiliki hubungan istimewa — misalnya perusahaan induk dengan anak perusahaannya. Yang menjadi masalah adalah ketika mekanisme ini disalahgunakan: induk perusahaan menjual barang dengan harga tidak wajar ke anak perusahaannya di luar negeri, sehingga laba yang tercatat di Indonesia mengecil dan kewajiban pajak ikut berkurang. Dalam konstruksi hukum pajak, praktik ini berpotensi menggerus penerimaan negara dari berbagai jalur sekaligus — bea masuk, PPN impor, PPh, hingga PPN keluaran. Efek akhirnya sama seperti under-invoicing: sebagian keuntungan yang secara ekonomi lahir dari aktivitas di Indonesia tercatat dan dikenakan pajak di negara lain.

Respons Kebijakan yang Sudah Berjalan

Pemerintah sebenarnya sudah bergerak. Presiden Prabowo mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor satu pintu yang ditargetkan mampu mengamankan penyelamatan devisa hingga US$150 miliar, dengan skema pengawasan bertahap: fase transisi sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 mewajibkan eksportir mendaftarkan seluruh detail transaksi, disusul fase evaluasi kesesuaian harga ekspor dengan indeks harga pasar dunia pada akhir 2026. Aturan ini diperkuat lewat PP 21/2026, yang mewajibkan devisa hasil ekspor disimpan di bank-bank milik negara (Himbara) agar lebih mudah dipantau.

Langkah-langkah ini menunjukkan pemerintah menyadari bahwa dorongan ekspor tanpa pengetatan pengawasan hanya akan memperbesar celah yang sama yang selama ini dimanfaatkan. Tapi kebijakan ini masih tergolong baru dan bertahap, sementara kasus-kasus penindakan yang muncul justru menunjukkan pola yang sudah mengakar selama puluhan tahun dan melibatkan aktor yang beragam dari korporasi multinasional hingga jaringan pemalsuan dokumen kecil. Pertanyaannya bukan lagi apakah pemerintah menyadari risiko ini, melainkan apakah kecepatan penguatan ekspor akan berjalan seiring dengan kecepatan penguatan pengawasannya, atau justru saling mendahului.

Menimbang Untung dan Ruginya

Teori comparative advantage David Ricardo memang menjelaskan mengapa spesialisasi dan perdagangan internasional bisa meningkatkan output sebuah negara — dan itu tetap jadi argumen dasar yang sah untuk mendorong ekspor. Tapi teori itu berangkat dari asumsi bahwa nilai yang diperdagangkan tercatat secara jujur. Begitu pencatatan nilai itu sendiri yang dimanipulasi, keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan tidak sepenuhnya kembali ke negara asal barang — ia berpindah ke rekening lain, tercatat di yurisdiksi lain, dan pajaknya dibayar ke negara lain.

Target pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5% yang dicanangkan Menkeu Purbaya bukan sesuatu yang mustahil dicapai lewat ekspor. Tapi selama celah under-invoicing dan transfer pricing yang sudah terbukti berulang — dari Asian Agri hingga PT TPL — belum tertutup rapat, sebagian dari pertumbuhan itu berisiko hanya tercatat di atas kertas negara lain, bukan benar-benar kembali memberi manfaat bagi perekonomian Indonesia.
Oleh : Tria Putri Wulandari
Editor : Irfan Nurkholis