Jumat, 21 Agustus 2026. Saat Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), sedang mendampingi rombongan warga di depan Gedung DPR RI, rekening Bank Mandiri miliknya berhenti bergerak. Isinya Rp80,9 juta, campuran uang pribadi dan donasi warga Pati untuk logistik aksi: makan, transportasi, akomodasi. Hari itu juga merupakan hari pertama tim perintis AMPB tiba di Jakarta untuk mempersiapkan aksi besar yang dijadwalkan pada 27 Agustus. Kesamaan waktu antara berhentinya rekening dan dimulainya persiapan aksi itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik.

Dua hari berselang, Minggu (23/8), Bank Mandiri lewat pernyataan di X menyebut tindakan itu “tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum” yang “sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku”, tanpa menyebut aparat mana. Selasa (25/8), giliran Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan istilah: itu bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi yang diajukan penyelidik Ditreskrimsus. Pada hari yang sama, OJK lewat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menambahkan rujukan hukumnya: UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan batas waktu penundaan maksimal lima hari kerja.

Ketiga penjelasan itu menunjukkan perbedaan penekanan atas peristiwa yang sama — Bank Mandiri merujuk permintaan aparat tanpa menyebut institusi, kepolisian menekankan istilah, OJK menjelaskan kerangka hukum umum — tapi ketiganya berhenti di titik yang sama pula: tak satu pun mempublikasikan surat permintaan, nomor perkara, atau indikator transaksi mencurigakan yang menjadi dasar tindakan tersebut. Sampai artikel ini ditulis, publik hanya punya istilah resmi, bukan dokumen.

Soal Angka Lima Hari, dan Kenapa Klaim Ini Perlu Kehati-hatian

Mekanisme yang dirujuk OJK punya batas waktu yang jelas di atas kertas: penyidik dapat mengajukan penundaan transaksi terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan pencucian uang selama proses penyelidikan, maksimal lima hari kerja. Titik inilah yang paling menggoda untuk dijadikan bukti pola, tapi juga titik yang paling perlu diperlakukan hati-hati, karena hasilnya bergantung pada cara menghitung.

Jika hari penundaan (Jumat, 21 Agustus) dihitung sebagai hari kerja pertama, maka hari kerja kelima jatuh pada Kamis, 27 Agustus. Persis hari aksi. Tapi jika hari penundaan dihitung sebagai hari nol dan lima hari kerja mulai dihitung dari hari berikutnya, tenggatnya jatuh Jumat, 28 Agustus. Sehari setelah aksi. UU TPPU maupun keterangan resmi yang beredar tidak menyebutkan konvensi hitung mana yang berlaku, dan belum ada dokumen publik yang memastikan tanggal pasti berakhirnya penundaan ini. Artinya, kombinasi “batas hukum berakhir tepat di hari aksi” adalah satu kemungkinan yang masuk akal, bukan fakta yang sudah pasti.

Yang lebih kokoh untuk dipertanyakan bukan ketepatan hari ke berapa, melainkan kesenjangan antara karakter rekening ini dan profil transaksi yang biasanya memicu instrumen anti-pencucian uang. Instrumen itu dirancang untuk memutus aliran dana kejahatan terorganisir — korupsi, narkotika, terorisme — dengan indikator semacam nominal besar tak wajar, aliran berlapis, atau rekening dorman yang mendadak aktif. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan ke publik, Rp80,9 juta ini terkumpul untuk ongkos empat bus dan konsumsi ratusan orang, berasal dari donasi warga yang sumber dan tujuannya sudah diberitakan media sejak sebelum penundaan terjadi, dan pemilik rekeningnya adalah figur publik yang dikenal luas sebagai koordinator lapangan. Bukan buronan atau tersangka pencucian uang. Kesenjangan karakter inilah, bukan ketepatan kalender, yang membuat kasus ini layak dipertanyakan secara terbuka: pihak berwenang belum menjelaskan indikator mencurigakan apa yang membuat rekening dengan profil seperti ini masuk kategori yang sama dengan mekanisme untuk kejahatan terorganisir.

Konteks yang Memberi Bobot pada Kecurigaan

AMPB bukan gerakan yang baru sekali ini berhadapan dengan negara. Jejaknya jelas: demo besar Agustus 2025 menuntut Bupati Sudewo mundur setelah kenaikan PBB-P2 hingga 250%, berlanjut ke desakan penetapan tersangka di KPK, hingga akhirnya Sudewo memang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2026. Dua aktivis AMPB bahkan sempat divonis pidana percobaan enam bulan atas keterlibatan mereka dalam aksi-aksi itu. Rekam jejak ini tidak membuktikan apa pun soal motif di balik penundaan rekening kali ini. Tak ada sumber yang menyatakan penetapan lima hari kerja sengaja dirancang mengikuti kalender demo. Tapi ia menjelaskan kenapa kombinasi waktu yang kebetulan pun langsung dibaca curiga oleh publik: organisasi ini sudah berulang kali berbenturan dengan pihak yang jadi sasaran advokasinya, sehingga kepercayaan pada penjelasan “murni administratif” datang dengan modal awal yang tipis.

Yang Sebenarnya Dipertaruhkan

Risiko terbesar dari peristiwa ini mungkin bukan Rp80,9 juta yang tertahan lima hari kerja — nilai itu bisa kembali bergerak begitu masa penundaan berakhir. Yang jauh lebih mahal adalah pertanyaan yang mulai tumbuh di benak warga: apakah donasi kolektif untuk sebuah gerakan sipil bisa sewaktu-waktu kehilangan akses dana justru pada momentum yang paling menentukan, tanpa penjelasan yang bisa diverifikasi publik? Bahkan tanpa memastikan ada niat buruk di baliknya, dampak praktis dari sebuah penundaan transaksi tetaplah sama: kapasitas operasional gerakan sipil melemah tepat di jendela waktu paling kritis, lalu pulih setelah momentumnya lewat. Itulah yang membuat pertanyaan publik soal kasus ini tetap sah diajukan, terlepas dari benar-tidaknya dugaan soal ketepatan kalender.

Dalam negara demokrasi, pertanyaan semacam itu seharusnya dijawab lewat transparansi prosedur — surat permintaan, nomor perkara, indikator kecurigaan yang jelas — bukan sekadar perbedaan istilah antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi”

Related Posts

View all

Leave A Reply