Kamis, 27 Agustus 2026, Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria mengumumkan rencana penyertaan modal Rp456 miliar ke PT Adhi Karya untuk menuntaskan proyek Apartemen LRT City yang mangkrak, demi memulihkan hak lebih dari 2.000 konsumen yang sudah membayar tapi belum menerima unit. Tujuannya jelas dan sah secara moral. Tapi keputusan ini diambil tepat tiga hari setelah peristiwa yang jauh lebih serius terjadi pada perusahaan yang sama: Adhi Karya gagal membayar kupon obligasi senilai Rp60,82 miliar yang jatuh tempo 24 Agustus 2026, memicu Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan sahamnya di seluruh pasar.
Dua peristiwa ini, suntikan modal dan gagal bayar, bukan kebetulan yang berdiri sendiri. Untuk menilai apakah penyelamatan ini langkah yang tepat, kita perlu melihat dulu seberapa dalam persoalan keuangan Adhi Karya sebenarnya, berdasarkan data yang sudah dipublikasikan secara resmi.
Rekam Jejak Kemunduran yang Terukur
Data dari Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menunjukkan penurunan peringkat kredit Adhi Karya yang konsisten dan cepat sepanjang 2026: dari idA- turun ke idBB pada 31 Juli, lalu ke idB pada 18 Agustus, dan akhirnya jatuh ke idCCC setelah gagal bayar kupon pada 24 Agustus, tiga kali penurunan peringkat dalam kurun waktu kurang dari empat bulan. Kategori idCCC dalam definisi PEFINDO berarti perusahaan sangat rentan gagal bayar dan kemampuannya memenuhi kewajiban keuangan sangat bergantung pada membaiknya kondisi bisnis.
Data neraca memperkuat gambaran ini. Kas dan setara kas Adhi Karya per 30 Juni 2026 tercatat Rp813 miliar, turun tajam dari Rp1,71 triliun pada akhir 2025, susut lebih dari separuh dalam enam bulan. Total aset perusahaan juga menyusut dari Rp35 triliun (akhir 2024) menjadi sekitar Rp26,2 triliun per pertengahan 2026. Rasio utang terhadap EBITDA berada di angka 7,7 kali, level yang oleh PEFINDO sendiri dikategorikan sebagai leverage tinggi. Rasio FFO (dana dari operasi) terhadap utang yang disesuaikan bahkan masih negatif sepanjang 2025 (-5,6%), baru membaik ke 4,2% pada semester pertama 2026, angka yang tetap jauh dari sehat.
Sinyal paling telak datang dari pasar modal sendiri: pada Rapat Umum Pemegang Obligasi 6 Agustus 2026, sebanyak 79,17% pemegang obligasi senilai total Rp2,46 triliun menolak proposal manajemen untuk menunda pembayaran bunga. Ini bukan penilaian pengamat luar, ini keputusan kreditor yang uangnya langsung dipertaruhkan, dan mayoritas dari mereka menilai proposal restrukturisasi yang diajukan manajemen tidak cukup meyakinkan.
Membaca Angka Ini dalam Kerangka yang Tepat
Rangkaian data ini penting karena mengubah kerangka pertanyaan yang semestinya diajukan publik. Manajemen ADHI sendiri, dalam pernyataan resminya terkait risiko gagal bayar, mengakui bahwa “perseroan menghadapi tekanan keuangan yang bersifat struktural dan saling berkaitan, berdampak pada kinerja konsolidasi dan posisi likuiditas serta solvabilitas”. Ini pengakuan langsung dari manajemen bahwa persoalannya bukan sekadar arus kas musiman atau proyek tunggal yang bermasalah, melainkan kondisi struktural yang membelit keseluruhan perusahaan.
Dalam kerangka ekonomi kelembagaan, penyertaan modal ke entitas dengan profil risiko seperti ini — rating idCCC, gagal bayar kupon, ditolak mayoritas kreditor, rasio leverage 7,7 kali EBITDA — pada dasarnya adalah keputusan investasi pada aset yang oleh pasar modal sendiri sudah dinilai berisiko sangat tinggi. Ini bukan penilaian spekulatif; ini kesimpulan yang bisa ditarik langsung dari angka-angka yang sudah dipublikasikan Adhi Karya dan PEFINDO secara terbuka.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi “apakah niat menyelamatkan konsumen itu baik”, jelas baik, dan tidak perlu diperdebatkan. Pertanyaannya adalah: pada tingkat risiko keuangan seperti apa sebuah entitas investasi negara memutuskan menyuntikkan modal, dan mekanisme evaluasi risiko seperti apa yang mendasari keputusan Rp456 miliar itu, mengingat perusahaan penerimanya baru saja gagal memenuhi kewajiban ke kreditor swasta yang jumlahnya jauh lebih kecil (Rp60,82 miliar) dibanding dana yang akan disuntikkan?
Perbandingan yang Layak Dipertimbangkan
Ada detail teknis yang penting dicatat di sini: skema yang dipakai adalah equity injection atau penyertaan modal, bukan pinjaman atau hibah. Dalam struktur ini, Danantara — lewat PT Danantara Asset Management — akan memegang kepemilikan atau klaim atas ekuitas perusahaan yang baru saja diturunkan peringkatnya ke kategori sangat rentan gagal bayar oleh lembaga pemeringkat independen. Ekuitas Adhi Karya sendiri per Juni 2026 tercatat sekitar Rp2-3,31 triliun (tergantung sumber data, PEFINDO mencatat sekitar Rp2 triliun, sementara laporan keuangan publik ADHI mencatat Rp3,31 triliun), jauh lebih kecil dibanding total liabilitas jangka pendek yang mencapai Rp17,02 triliun.
Ini bukan berarti penyertaan modal otomatis salah, dalam beberapa kasus, penyertaan modal justru menjadi instrumen yang tepat untuk menyehatkan perusahaan yang secara fundamental masih punya nilai bisnis, dibanding membiarkannya jatuh ke likuidasi yang justru merugikan lebih banyak pihak, termasuk 2.000-an konsumen yang jadi alasan utama intervensi ini. Tapi keputusan semacam ini semestinya disertai transparansi soal metodologi valuasi: pada harga berapa penyertaan modal ini dilakukan, apakah sepadan dengan risiko gagal bayar yang sudah terkonfirmasi lewat rating idCCC, dan apakah ada mekanisme yang memastikan manajemen yang membawa perusahaan ke titik ini tetap menanggung konsekuensi, bukan sekadar melanjutkan operasional dengan modal segar dari negara.
Yang Perlu Ditagih dari Publik, Berdasarkan Data yang Sudah Ada
Berdasarkan rangkaian fakta yang sudah dipublikasikan secara resmi — bukan spekulasi — setidaknya ada tiga hal konkret yang layak ditagih ke Danantara dan Adhi Karya:
Pertama, soal urutan waktu: keputusan penyertaan modal diumumkan hanya tiga hari setelah gagal bayar kupon dan penghentian sementara perdagangan saham oleh BEI. Publik berhak tahu apakah suntikan modal ini bagian dari rencana penyehatan yang sudah dirancang sebelum krisis gagal bayar terjadi, atau respons darurat yang diambil setelah kondisi memburuk ke titik kritis.
Kedua, soal skala perbandingan: total liabilitas jangka pendek Adhi Karya (Rp17,02 triliun) jauh melampaui dana yang akan disuntikkan (Rp456 miliar) maupun total ekuitasnya. Publik berhak tahu bagaimana Rp456 miliar ini akan cukup menyelesaikan proyek LRT City secara tuntas, ketika tekanan likuiditas perusahaan induknya sendiri jauh lebih besar dari angka tersebut.
Ketiga, soal akuntabilitas manajerial: PEFINDO secara eksplisit mencatat leverage tinggi dan fleksibilitas keuangan lemah sebagai faktor risiko utama Adhi Karya, kondisi yang terbentuk dari keputusan manajemen selama bertahun-tahun, bukan dalam semalam. Belum ada penjelasan publik soal apakah ada konsekuensi bagi jajaran direksi yang menjabat selama periode penurunan rating tiga kali dalam lima bulan ini.
Melindungi 2.000-an konsumen yang dirugikan adalah tujuan yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi berdasarkan data keuangan yang sudah dipublikasikan Adhi Karya dan PEFINDO sendiri, keputusan penyertaan modal ini layak dievaluasi bukan dari sisi niat baiknya, melainkan dari sisi kelayakan risiko investasi yang sedang diambil entitas pengelola kekayaan negara dan itu adalah pertanyaan yang jawabannya seharusnya bisa diverifikasi publik, bukan sekadar diyakini lewat pernyataan di panggung pameran properti.





