Baru- baru ini dikutip dari CNBC Indonesia bahwasanya pemerintah sedang berencana memproyeksikan pemberikan insentif pajak atau tax incentive melalui Menteri Keuangan untuk tahun 2024 mendatang guna percepatan pemulihan ekonomi seperti, penciptaan lapangan kerja baru, peningkatan daya tarik investasi. Sesuai dengan rencanan nantinya pemerintah akan memberikan insentif ini untuk beberapa sektor penting diantaranya sektor industri yang menghasilkan nilai tambah yang cukup kuat seperti pada industri masif melakukan hilirisasi sumber daya alam untuk mendapatkan nilai tambah contohnya Perusahaan Pengolahan Timah PT Timah Industri, sektor lain yaitu pada industri otomotif karena dilihat jika industri ini dikembangkan memiliki daya saing hal ini berdsarkan posisi Indonesia sebagai 14 dunia negara penghasil produk otomotif, selanjutnya pada sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
Tentunya langkah tersebut merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan menerapkan kebijakan fiskal insentif pajak. Insentif pajak sendiri dalam pelaksanaanya ialah pemberian yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk kompensasi entah keringanan, pengurangan yang berkaitan dengan penyetoran pajak oleh wajib pajak guna menjaga stabilitas dan peningkatan ekonomi suatu negara. Pajak sendiri memiliki empat fungsi dasar salah satunya adalah stabilitas karena pajak sendiri berhubungan dengan kas atau penerimaan negara yaitu APBN, dalam komponenya pajak sendiri menempatkan posisi penerimaan terbesar negara rasionya berasal dari pajak subjektif yakni pajak penghasilan (pengenaan pada orang) sebagai penyumbang pendapatan terbesar sektor non migas. Pajak digunakan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi yakni untuk menekan dan menghambat laju inflasi, realitasnya fenomena naiknya harga barang secara masif hal tersebut menunjukan bahwa daya beli masyarakat naik namun terhalang keterbatasan jumlah produksi dan fenomena deflasi dimana terjadi surplus produksi namun daya beli masyarakat rendah. Meskipun dari sisi inflasi mencerminkan dampak tumbuhnya ekonomi namun hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena akan merugikan konsumen secara terus menerus karena biaya hidup mahal sedangkan pada kondisi sebaliknya juga kurang menguntungkan para produsen dan pemerintah karena lebih menguntungkan konsumen dengan harga murah namun produsen dan pemerintah defisit pendapatan dan sumber pemasukan negara sehingga normlanya yaitu deflasi tidak anjlok dan inflasi dalam tingkat normal. Adapun normalnya sebesar 2,5% untuk proyeksi tahun 2024 dikutip dari CNBC Indonesia berdasarkan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia.
Upaya konkret yang dilakukan Pemerintah ialah dengan memperketat aturan Pajak seperti Menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang berdasarkan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai contoh menaikkan tarif PPN pembelian sepeda motor sehingaa permintaan sepeda motor pada barang tersebut menurun karena biaya perolehanya menjadi lebih mahal dari sebelumnya karena naiknya tarif PPN sehingga sehingga dapat mengurangi permintaan pada barang tersebut dan berakibat pada menurunya harganya. Hal ini sangat penting mengapa karena dalam mengatasi inflasi harus ada perputaran uang agar uang yang ada di masyarakat dapat dihimpun atau ditarik oleh pemerintah. Sebaliknya jika pada saat kondisi deflasi pemerintah dapat memberlakukan insentif pajak memangkas tarif PPN dan harga perolehanya menjadi turun sehingga mendorong meningkatnya jumlah permintaan pada komoditas tertentu.
Bentuk Insentif pajak merupakan pemberian privilage atau hak istimewa bagi wajib pajak oleh pemerintah meliputi empat jenis dalam praktiknya yang pertama ialah pengecualian bagi wajib pajak yakni agar tidak dikenai pajak dalam waktu rentang waktu ditentukan oleh lembaga terkait kemudian yang kedua yakni pengurangan dasar pengenaan pajak praktiknya insentif ini yakni pemberian biaya-biaya yang dikurangkan dari nominal PKP seharusnya. Insentif pajak yang ketiga yaitu pemangkasan tarif pajak dari tarif semestinya dalam artian perubahan dari tarif berlaku umum ke dalam tarif khusus oleh pemerintah biasanya diberlakukan dalam pajak penghasilan dan yang terakhir ialah penundaan pembayaran pajak artinya wajib pajak diberi hak untuk menangguhkan pembayaranya pajak hingga pada waktu ditentukan.
Tentunya Insentif pajak manfaatnya yakni untuk meningkatkan daya beli masyarakat seperti memberikan subsidi pajak atau pengurangan tarif pajak pada pembelian komoditas tertentu sehingga meningkatkan jumlah permintaan masyarakat. Insentif pajak juga bermanfaat agar menjaga keberlangsungan sebuah Industri maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (pph pasal 4 ayat 2). Industri maupun UMKM ikut andil dalam menciptakan pendapatan masyarakat dan berkontribusi terhadap ketersediaan lapangan kerja. Kebijakan ini juga dapat dipakai pemerintah dalam memengaruhi investor agar berminat menanamkan modalnya yakni dengan diverlakukanya Tax holiday awalnya diatur dalam PMK No.150/PMK.010/2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di mana sebuah industri dapat memperoleh pemangkasan tarif Pph Badan dari total pendapatan dengan minimal investasi 100 Miliar dan Tax Allowance yang diatur dalam PP No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahannah apa sih maksud dari dua istilah tersebut? Nah Tax holiday sebuah keringanan yang diberikan kepada industri yang baru berdiri mengenai kebebasan pembayaran wajib pajak badan pada masa tertentu sedangkan Tax Allowance pengurangan tarif PPH yang ditentukan berdasarkan jumlah investasi.