OJK memberlakukan buyback saham tanpa RUPS emiten

OJK memperbolehkan buyback saham tanpa RUPS

OJK pada Rabu, 19 Maret 2025, mengeluarkan aturan yang memperbolehkan emiten melakukan buyback saham tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari RUPS. Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap volatilitas tinggi di pasar modal berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025.

Pembelian kembali saham atau buyback saham merupakan strategi yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan nilai sahamnya di pasar. Namun, tahukah Anda bahwa perusahaan dapat melakukan repurchasing saham tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ?. Bahkan sering kali terjadi dalam kondisi pasar yang sedang mengalami tekanan berat. Berikut penjelasan lengkapnya.

Indikasi Buruknya Kondisi Bursa

Keputusan OJK yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS sering kali menimbulkan indikasi. Menandakan bahwa pasar saham sedang dalam kondisi tidak stabil atau mengalami tekanan besar. Berikut beberapa indikasi yang menunjukkan kondisi pasar sedang memburuk:

  1. Fluktuasi Harga Saham yang Tajam
    Jika pasar mengalami volatilitas tinggi dengan penurunan harga saham yang signifikan, buyback saham sering dilakukan untuk menstabilkan harga.
  2. Sentimen Investor yang Negatif
    Ketika banyak investor melakukan aksi jual besar-besaran akibat ketidakpastian ekonomi atau krisis global, perusahaan akan berusaha menahan tekanan ini dengan buyback saham.
  3. Pelemahan Nilai Tukar dan Krisis Ekonomi
    Repurchasing saham tanpa RUPS sering terjadi saat terjadi depresiasi nilai tukar rupiah, krisis ekonomi global, atau faktor makroekonomi lain yang berdampak buruk pada pasar modal.
  4. Menurunnya Likuiditas Saham di Pasar
    Jika saham suatu perusahaan mengalami penurunan volume perdagangan yang signifikan, buyback dapat menjadi strategi untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan menjaga likuiditas saham.

Tujuan regulasi buyback saham tanpa RUPS oleh OJK

Buyback saham dilakukan untuk menjaga stabilitas harga saham agar tidak terus anjlok, meningkatkan kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan, serta mengurangi jumlah saham yang beredar sehingga nilai per saham menjadi lebih tinggi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengantisipasi dampak negatif dari aksi jual besar-besaran yang oleh investor, sehingga membantu mempertahankan kinerja pasar modal secara keseluruhan.

Indikasi regulasi buyback saham tanpa RUPS oleh OJK

OJK memberlakukan regulasi buyback saham tanpa RUPS  ketika kondisi pasar sedang memburuk. Dapat menjadi indikasi bahwa bursa efek mengalami tekanan besar akibat berbagai faktor seperti volatilitas tinggi, sentimen negatif, hingga krisis ekonomi. Bagi investor, memahami alasan di balik buyback saham dapat membantu dalam mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.

1 Comment

Leave A Reply