
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Peningkatan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari