
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Peningkatan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari

Cryptocurrency telah mengubah lanskap keuangan, menawarkan cara inovatif untuk mengembangkan kekayaan. Salah satu metode yang semakin populer adalah staking, sebuah proses di mana individu mengunci aset digital mereka untuk mendukung operasi jaringan blockchain. Berbeda dengan sistem perbankan tradisional, di mana menyetorkan dana ke rekening tabungan atau deposito tetap adalah norma,

Dalam era di mana tingkat suku bunga deposito bank seringkali stagnan dan bahkan tidak dapat mengimbangi laju inflasi, produk staking cryptocurrency muncul sebagai ancaman nyata bagi kedudukan deposito perbankan sebagai pilihan investasi yang aman. Sementara deposito membatasi pertumbuhan keuangan dengan imbal hasil yang minim, staking memberikan peluang yang lebih menarik