
OJK memperbolehkan buyback saham tanpa RUPS OJK pada Rabu, 19 Maret 2025, mengeluarkan aturan yang memperbolehkan emiten melakukan buyback saham tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari RUPS. Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap volatilitas tinggi di pasar modal berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025. Pembelian kembali saham atau buyback